Ayah di Jambi Ditetapkan sebagai Tersangka Perdagangan Orang terhadap Anak Kandungnya
Pada Selasa, 4 Agustus 2026, Kepolisian Daerah Jambi telah menetapkan seorang ayah berinisial TH sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak kandungnya di Jambi.
Ayah Korban Ditetapkan sebagai Tersangka TPPO
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menjelaskan bahwa TH diduga terlibat dalam perdagangan orang dengan korban anak kandungnya sendiri. Polisi masih mendalami motif dan peran TH dalam kasus tersebut serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak atau jaringan lain. Meskipun begitu, bayi Gia yang berusia delapan bulan telah diserahkan kembali kepada ibu kandungnya, Femi, oleh Kapolda Jambi.
Kasus Bermula dari Penjualan Bayi Gia
Pada 7 Juli 2026, TH membawa bayi Gia ke suatu tempat hingga akhirnya bayi tersebut berpindah tangan kepada sebuah keluarga dari suku pedalaman di Kabupaten Batanghari, Jambi. Sang ayah menjual bayinya dengan nilai Rp 20 juta. Setelah ibu korban melaporkan kejadian itu kepada polisi, bayi Gia ditemukan dan dikembalikan kepada ibu kandungnya setelah proses pencarian dan penyerahan yang melibatkan kepolisian.
Erlan menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap TH masih terus berlangsung dan ayah korban dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Polda Jambi memastikan akan menangani kasus ini secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel serta memastikan perlindungan maksimal bagi korban dalam hal ini.












