Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan untuk Keempat Kalinya Terkait Status Cekal
Pakar telematika, Roy Suryo, tidak tinggal diam terkait pencekalan yang diberlakukan terhadapnya. Dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Roy Suryo mengajukan praperadilan keempatnya terhadap Kapolda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Menguji Keabsahan Pencekalan
Pengajuan praperadilan ini bertujuan untuk menguji keabsahan pencekalan yang membuat Roy Suryo tidak dapat bepergian ke luar negeri. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan ini didaftarkan pada Kamis, 30 Juli 2026.
Sejarah Praperadilan Roy Suryo
Ini bukan kali pertama Roy Suryo mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo. Sebelumnya, ia telah mengajukan tiga permohonan praperadilan dengan objek yang berbeda sepanjang tahun 2026.
Praperadilan pertama, yang didaftarkan pada 22 Juni 2026, bertujuan untuk menguji sah atau tidaknya penggeledahan. Sementara praperadilan kedua, diajukan pada 2 Juli 2026 terkait keabsahan penetapan tersangka. Dan praperadilan ketiga, diajukan pada 15 Juli 2026, berisi tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta.
Saat ini, perkara nomor 99 dan 108 telah memasuki tahap penyelesaian administrasi putusan, sementara perkara nomor 118 masih dalam proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.












