Berita  

SATPOL PP Segel Videotron di Padel Club Terkait Penebangan Pohon Ilegal

Satpol PP Segel Videotron di Padel Club Six Nine Terkait Penebangan 10 Pohon

Kamis, 6 Agustus 2026 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan penyegelan terhadap videotron yang terpasang di bangunan Padel Club Six Nine, Jalan R.E. Martadinata, Kota Bandung. Penyegelan dilakukan pada Rabu, 5 Agustus sebagai langkah tindak lanjut atas kasus penebangan 10 pohon tanpa izin di area tersebut.

Pelanggaran Perizinan dan Penebangan Pohon

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menyatakan bahwa videotron tersebut disegel karena tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu, penebangan 10 pohon dilakukan karena dianggap menghalangi pandangan ke arah videotron, demikian diungkapkan oleh Kasatpol PP Kota Bandung, Sukardi.

Atas Pelanggaran, Sanksi Telah Diberlakukan

Sukardi menjelaskan bahwa sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut, pihak yang bertanggung jawab telah dikenakan sanksi administratif berupa kewajiban menanam 100 pohon pengganti dan membayar denda paksa sebesar Rp100 juta. Bambang memastikan bahwa semua sanksi tersebut telah dipatuhi. Namun, Satpol PP menegaskan bahwa hanya videotron yang disegel, sedangkan operasional Padel Club Six Nine tetap berjalan karena izin usahanya sudah lengkap.

Penyelidikan Lanjutan

Dalam penyelidikan lebih lanjut, diduga penebangan pohon dilakukan oleh subkontraktor yang bekerja di pembangunan taman di lokasi tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung guna menentukan pihak yang bertanggung jawab atas penebangan ilegal tersebut.

Source link