Aparat Polres Sampang Tangkap Tiga Pelaku Penyekapan Warga Sampang
Selasa, 11 Agustus 2026 – 00:45 WIB
Sampang, VIVA – Aparat dari Polres Sampang, Jawa Timur menangkap tiga orang pelaku penyekapan warga di Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Sampang, Senin.
Menurut Kasi Humas Polres Sampang AKP Puji Eko Waluyo, korban penyekapan bernama Hayat (35), warga Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Sampang.
Penyebab Penyekapan
Kasus penyekapan bermula dari laporan keluarga korban yang melaporkan bahwa Hayat tidak pulang dan diduga disekap oleh tetangganya karena memiliki utang dan belum bisa membayar.
Penangkapan Pelaku
Setelah menerima laporan, petugas langsung menuju rumah korban dan berbicara dengan istrinya. Dari keterangan istri korban, diketahui bahwa pelaku berasal dari desa tetangga yang tinggal di Dusun Gunung Anyar, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Sampang.
Sebanyak tiga pelaku, masing-masing Z (56), T (60), dan M (40), yang semuanya warga Desa Ketapang Daya, berhasil ditangkap. Motif penyekapan diduga akibat utang piutang senilai Rp 300 juta yang tak dibayar korban selama 1,5 tahun.
Hayat mengungkapkan bahwa selama penyekapan, selain disekap, ia juga disiksa dan mengalami luka memar di tubuhnya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 333 KUHP lama dan Pasal 446 UU 1/2023 baru dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Puji Eko Waluyo menegaskan agar tidak ada main hakim sendiri terkait kasus ini. Penyekapan dan penyiksaan adalah bentuk pelanggaran hukum berat dan harus ditindaklanjuti secara adil.












