Berita  

Mensesneg Dukung Ojol BHR Meski Jadi UMKM

Pemerintah Pastikan Pengemudi Ojol Tetap Dapat Bonus Hari Raya Meski Statusnya Jadi UMKM

Jakarta – Pemerintah memastikan rencana penggolongan pengemudi ojek online (ojol) sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak akan menghapus kewajiban aplikator untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para pengemudi.

Hak Pengemudi Ojol

Hak pengemudi ojol untuk mendapatkan BHR tetap akan berlaku meskipun status mereka nantinya termasuk dalam skema UMKM. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan hal ini di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

Ketentuan BHR

Mengenai ketentuan BHR, Prasetyo menjelaskan bahwa hal tersebut tidak harus secara khusus diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Ojol. Pemerintah sebelumnya juga telah menerapkan mekanisme serupa dalam pemberian BHR kepada pengemudi ojol tanpa harus secara eksplisit diatur dalam Perpres.

Menurut Prasetyo, pemerintah memiliki mekanisme kebijakan lain di luar Perpres yang dapat digunakan untuk memastikan hak-hak pengemudi ojol tetap terlindungi, seperti dengan menggunakan mekanisme veto rate.

Rapat yang dilakukan pemerintah juga membahas keputusan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menunjukkan upaya pemerintah dalam mempercepat penyelesaian sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan dunia kerja, termasuk dalam sektor transportasi berbasis aplikasi.

Sebelumnya, Prasetyo mengatakan bahwa pembahasan mengenai regulasi bagi pengemudi ojol dilakukan untuk memastikan keberadaan dan tata kelola ojol dapat segera difinalisasi. Hal ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki regulasi dalam berbagai sektor, termasuk persoalan kepegawaian.

Sumber: tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Source link