Polres Tangsel Ungkap Kasus Penyamaran Sebagai Mantan Tahanan dan Pegawai KPK
Pada Rabu, 12 Agustus 2026, Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus perdayaan terhadap seorang lanjut usia (lansia) yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp300 juta. Dua orang tersangka berinisial A (38) dan EJ (45) diduga berpura-pura sebagai mantan tahanan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperdaya korban.
Kronologi Kejadian dan Penangkapan Tersangka
Menurut keterangan Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, kedua tersangka berhasil ditangkap di wilayah Cianjur, Jawa Barat, kurang dari 24 jam setelah peristiwa dilaporkan. Kasus ini dimulai ketika tersangka A mengaku memiliki aset sekitar Rp3 miliar yang disita KPK kepada korban ITS (70), sekaligus menjanjikan bahwa aset tersebut dapat dicairkan.
Untuk memastikan kebenaran klaimnya, A dibantu oleh tersangka EJ yang menyamar sebagai pegawai KPK. Korban kemudian diminta untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai biaya awal pengurusan pencairan aset tersebut. Pada tanggal 3 Agustus 2026, A berada di apartemen korban di Serpong, Tangerang Selatan. Namun, ia tiba-tiba mengunci korban di luar kamar mandi dan mengambil barang berharga serta kendaraan milik korban.
Atribut KPK Palsu dan Tindakan Hukum
Boy juga menyatakan bahwa polisi tengah menyelidiki penggunaan rompi serupa KPK oleh para tersangka. Hasil interogasi mengungkap bahwa rompi tersebut sengaja dibuat agar menyerupai seragam tahanan lembaga antirasuah. Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman antara empat hingga tujuh tahun penjara.
Demikianlah kronologi kasus penipuan dengan modus menyamar sebagai mantan tahanan dan pegawai KPK yang terungkap oleh Polres Tangerang Selatan. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama lansia, untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang semakin bervariasi.












