Berita  

73 Akun Diburu! Mendes PDT Yandri Lapor Bareskrim Warung Tutup Kopdes

Menteri Desa PDT Yandri Susanto Bergerak Hukum terkait Video Hoaks

Jakarta, VIVA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengambil langkah hukum menyikapi beredarnya video berisi pernyataan palsu yang menyebut bahwa dirinya meminta warung di desa ditutup karena program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Langkah Hukum Secara Tegas

Yandri telah melaporkan dugaan hoaks tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 29 Juli 2026. Tim Kemendes PDT juga telah melacak 73 akun media sosial yang diduga menyebarkan konten tersebut.

Sekretaris Jenderal Kemendes PDT, Taufik Madjid mengungkapkan bahwa puluhan akun tersebut berasal dari berbagai platform media sosial dan menjadi bagian dari barang bukti dalam laporan yang disampaikan.

Penjelasan Sekretaris Jenderal Kemendes PDT

Taufik menegaskan bahwa video yang beredar bukanlah pernyataan yang disampaikan oleh Yandri. Konten tersebut diduga dibuat menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) sehingga terkesan bahwa suara yang terdengar seolah-olah berasal dari Yandri, menyebutkan bahwa warung dan toko di desa akan ditutup karena keberadaan Kopdes Merah Putih.

Dewan Penasihat Menteri Desa PDT, Juanda, turut menambahkan bahwa mereka mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk memperoleh informasi terkait perkembangan laporan yang telah disampaikan Yandri serta menjamin bahwa laporan tersebut tengah diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Juanda menyatakan bahwa penyebaran konten tersebut tidak hanya terkait dengan berita bohong, namun juga dapat merugikan nama baik Menteri Desa PDT. Kini, pihak berwenang terus mengusut kasus ini dengan harapan dapat memberikan kejelasan dan keadilan dalam penyebaran informasi di media sosial.

Source link