Berita  

Peran 4 Tersangka Challenge Al-Qur’an dengan Jelas

Polda Metro Jaya Tangkap Empat Tersangka Terkait Kasus Challenge Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol

Pada Jumat, 14 Agustus 2026, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peran empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan terkait aksi tantangan melafalkan Al-Qur’an dengan imbalan minuman keras (miras) di festival The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara.

Rincian Tersangka dan Perannya

Keempat tersangka dalam kasus tersebut masing-masing dengan inisial RES, AK, I, dan M. Dari keempat orang tersebut, polisi telah menangkap dan menahan RES dan AK di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. RES sebagai pembawa acara (MC) dalam kegiatan tersebut, sedangkan AK dan I berperan memberikan tantangan kepada pengunjung.

Kronologi Kasus

Tersangka I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol. Kemudian tersangka M tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara. Penyidik telah memeriksa lima pelapor serta sejumlah saksi terkait kasus ini.

Polisi juga berhasil mengamankan lima flashdisk berisi rekaman digital serta pakaian yang digunakan oleh RES dan AK saat kejadian. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari terhitung mulai Kamis, 13 Agustus 2026.

Langkah Penyidikan Selanjutnya

Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penyidikan belum berhenti pada empat tersangka. Selain itu, polisi juga akan meminta keterangan dari sejumlah ahli terkait kasus ini, mulai dari ahli digital forensik, ahli agama Islam dari MUI dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, hingga ahli yang akan menguji kandungan alkohol dalam minuman.

Dalam perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Source link