KPK Jamin Tidak Ada Interferensi dalam Penyelidikan Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menegaskan bahwa tidak ada intervensi dalam proses pengungkapan dan pengusutan kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat.
Kegiatan Penyelidikan yang Bersifat Objektif
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjamin bahwa kegiatan penyelidikan yang dilakukan berjalan secara objektif. Hal ini semakin ditegaskan dengan keputusan pimpinan KPK yang menempatkan kasus dugaan korupsi di Pemkab Bogor ke dalam tahap penyidikan.
Penyidikan Terkait Dugaan Penerimaan di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah
Selama proses penyelidikan di wilayah Kabupaten Bogor, KPK mengungkap bahwa kasus yang berkaitan dengan dugaan penerimaan terutama di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) menjadi fokus utama. Usia Kamis malam, kegiatan penyelidikan telah dimulai.
Juru bicara KPK, Budi, menjelaskan bahwa saat ini penyidik terus melakukan pendalaman terkait dengan dugaan pemotongan upah pungut yang terjadi di Dinas Pendapatan di Kabupaten Bogor. Meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan, KPK telah mengamankan uang sebesar Rp1,5 miliar dalam kasus tersebut.
Proses selanjutnya termasuk penyitaan selama tahap penyidikan akan dilakukan guna mendalami lebih lanjut dugaan tindak pidana korupsi yang terungkap.
“Tentu nanti juga akan dilakukan penyitaan di tahap penyidikan dan dilakukan pendalaman sehingga dalam proses pendalaman itu tentu butuh konfirmasi-konfirmasi yang dilakukan oleh penyidik kepada para pihak yang diduga mengetahui bagaimana konstruksi dari perkara ini,” kata Budi.
Sehingga, proses pengusutan kasus korupsi di Pemkab Bogor akan terus berjalan tanpa adanya intervensi dan akan memastikan kebenaran terungkap dengan pengumpulan bukti yang cukup.












