IKD: Apa Itu Dan Bagaimana Cara Membuatnya?

Apa itu Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Bagaimana Cara Membuatnya?

Jakarta – Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan bagian dari transformasi administrasi kependudukan di Indonesia yang memungkinkan akses identitas kependudukan secara digital melalui telepon seluler. IKD atau KTP Digital adalah bentuk digitalisasi informasi kependudukan yang dapat digunakan untuk proses pelayanan administrasi secara digital.

IKD, KTP Digital, dan Peraturan Terkait

IKD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat serius dalam mengembangkan ekosistem layanan publik digital di Indonesia. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) pun menyebutkan bahwa IKD merupakan salah satu pilar penting infrastruktur digital publik di negara ini.

Alasan Pentingnya Memiliki IKD

Ada beberapa alasan mengapa masyarakat perlu memiliki IKD. Pertama, IKD memudahkan akses identitas kependudukan melalui telepon seluler tanpa harus selalu membawa dokumen fisik. Kedua, IKD mendukung layanan publik digital yang semakin terintegrasi. Ketiga, dokumen kependudukan digital lebih praktis digunakan dalam layanan yang mendukung IKD. Terakhir, IKD dirancang untuk memperkuat keamanan identitas dengan mekanisme keamanan digital yang tersedia.

Cara Membuat IKD

Untuk membuat IKD, masyarakat perlu mengunduh aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil. Selanjutnya, data yang diminta pada aplikasi harus dimasukkan dengan benar dan ikuti proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pada proses tertentu, aktivasi IKD dapat memerlukan bantuan petugas Dukcapil untuk memastikan identitas pemohon.

Secara keseluruhan, IKD bukanlah pengganti langsung dari KTP-el fisik yang sudah ada. Keduanya memiliki peran masing-masing dalam administrasi kependudukan. KTP-el tetap berlaku sebagai dokumen identitas kependudukan, sementara IKD menjadi pendukung dalam transformasi layanan administrasi kependudukan ke ranah digital.

Source link