Pelarian Bos Tempat Hiburan Malam, Yuwanky, Berakhir Setelah Tiba di Indonesia
Jumat, 28 Agustus 2026 – Pelarian Yuwanky, pemilik tempat hiburan malam Planet Batam yang masuk daftar pencarian orang terkait dugaan peredaran narkoba, akhirnya berakhir. Yuwanky ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri setelah kembali dari Singapura ke Indonesia.
Penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa penangkapan Yuwanky dilakukan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Eko menjelaskan bahwa Yuwanky ditangkap tak lama setelah pesawat yang ditumpanginya dari Singapura mendarat di Bandara Soekarno-Hatta. “DPO Yuwanky telah dilakukan penangkapan pada hari Kamis, tanggal 27 Agustus 2026,” kata Eko.
Peran Yuwanky dalam Peredaran Narkoba
Setelah ditangkap, Yuwanky langsung dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan peredaran narkoba di THM Planet Batam. Polisi sebelumnya telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Yuwanky.
Eko mengungkapkan bahwa Yuwanky diduga bukan hanya sebagai pemilik THM Planet Batam, tetapi juga turut berperan sebagai bandar yang menyediakan berbagai jenis narkoba di tempat hiburan tersebut. Kolaborasinya dengan Basri Lemaiwang, tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, juga menjadi sorotan penyidik.
Mengetahui hal ini, polisi melakukan penangkapan terhadap Basri di Malaysia setelah melarikan diri ke sana pasca-penggerebekan di THM HH Club atau Planet 3. Basri kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
Dengan tertangkapnya Yuwanky, penyidik berharap bisa mengungkap lebih dalam jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di THM Planet Batam. Penangkapan ini juga sekaligus menggenapkan rangkaian upaya penegakan hukum terhadap kasus ini.












