Berita  

3 Indikator Bencana Nasional: Fokus pada Jumlah Korban

Mahkamah Konstitusi Menetapkan Indikator Bencana Nasional

Pada Jumat, 28 Agustus 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menetapkan bahwa pemerintah dapat menetapkan status bencana nasional berdasarkan minimal tiga dari lima indikator. Salah satu indikator utama yang akan dipertimbangkan adalah jumlah korban dalam kejadian bencana.

Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025

Dalam putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) UU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Indikator Penetapan Status Bencana Nasional

MK menegaskan bahwa penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah harus memuat indikator berupa jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan/atau dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Jumlah korban menjadi indikator utama yang harus dipenuhi dalam penetapan status bencana nasional.

Uji materiil tersebut berawal dari bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada tahun 2025 yang tidak ditetapkan sebagai bencana nasional. Sebanyak 1.016 orang meninggal dunia dan 850 ribu orang mengungsi akibat bencana tersebut. Permohonan uji materiil diajukan oleh tujuh pemohon yang sebagian besar merupakan advokat.

Pemerintah pusat menyebutkan bahwa bencana banjir dan longsor di tiga provinsi tersebut sebagai prioritas nasional, tetapi para pemohon menyatakan keberatan terhadap istilah tersebut. Mereka menilai istilah prioritas nasional tidak langsung menjawab persoalan penanganan korban bencana.

Source link