Berita  

Bareskrim Tangkap 6 Tersangka Situs Judi Online Berkedok Spam Komentar

Tim Bareskrim Polri Tangkap Enam Tersangka Kasus Judi Online

Pada Kamis, 3 September 2026, Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana judi online dengan modus spam komentar di media sosial.

Modus Operandi Judi Online dengan Modus Spam Komentar

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Adex Yudiswan, mengungkapkan bahwa website judi online yang mereka ungkap beroperasi dalam skala nasional maupun internasional. Para pelaku dari situs judi ini mengendalikan serta mengoperasikan seluruh aktivitas dari luar negeri.

Kasus ini dimulai dari adanya dua laporan polisi terkait adanya spam komentar yang terjadi pada akun media sosial. Antara lain, website judi online yang melakukan spam komentar adalah Garang26, Sor54, Rawit14, Pusat JP68, Paris52, Hantam01, Manis36 yang seluruhnya diarahkan ke website Jari Bos.

Penangkapan Tersangka dan Peran Masing-masing

Adex menjelaskan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap tiga orang dengan berbagai peran dalam kasus ini. Mereka adalah TRN, yang ditangkap di Depok, Jawa Barat, TP yang ditangkap di Jakarta, dan CR yang diamankan di Cianjur, Jawa Barat. TRN berperan sebagai pemilik rekening penampung perjudian online, TP sebagai kapten pengumpul rekening, dan CR sebagai penghubung antara kapten rekening dan leader.

Dari ketiga tersangka tersebut, tim berhasil membongkar jaringan perjudian online dan menemukan dua orang DPO, yaitu JS yang merupakan kapten rekening dan AS yang bertindak sebagai leader di website judi online Pusat JP68.

Pengembangan Kasus dan Penangkapan Tambahan

Setelah melakukan pengembangan, tim berhasil menangkap tiga tersangka tambahan, yakni AR di Jakarta Pusat, FJC di Depok, Jawa Barat, dan IR di Pekan Baru. AR sebagai kapten rekening, FJC sebagai leader operasional perjudian online di Indonesia, dan IR sebagai customer service.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi handphone, KTP, kartu ATM, uang tunai, paspor, employment card Kamboja, dan tiket perjalanan.

Source link