portalberita.live update berita harian kriminal,artis,gosip,olahraga,politik
Berita  

Hakim MK Saldi Isra Diperingatkan karena Membocorkan RPH Batas Usia Capres-Cawapres

Selasa, 7 November 2023 – 18:03 WIB

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim MK, Saldi Isra, terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim secara bersama-sama. Oleh karena itu, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjatuhkan sanksi teguran lisan terhadap Saldi Isra.

Saldi Isra dinyatakan melanggar kode etik karena tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Menurut MKMK, benturan kepentingan yang terjadi dianggap wajar karena para hakim membiarkan praktik pelanggaran kode etik tanpa saling mengingatkan.

Jimly Asshiddiqie mengatakan, “Hakim terlapor secara bersama-sama dengan para hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang menyangkut kebocoran informasi Rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan para Hakim Konstitusi dalam penanganan perkara.”

MKMK juga menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap Hakim Terlapor dan Hakim Konstitusi lainnya. Pembentukan MKMK dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap 21 laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terkait penanganan uji materiil syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

MKMK telah memeriksa sembilan hakim konstitusi yang diduga melanggar kode etik, termasuk Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim anggota. Sebelumnya, MK telah memutus tujuh perkara uji materiil terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Beberapa masyarakat menilai bahwa putusan MK memuluskan jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden melalui putusan tersebut.