Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Kosasih, dijatuhi tuntutan pidana selama 10 tahun karena dugaan investasi fiktif di PT Taspen pada tahun 2019. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gilang Gemilang, yakin Kosasih bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Tuntutan itu meliputi pidana penjara dan denda sebesar Rp500 juta, serta tambahan pembayaran uang pengganti mencapai jumlah tertentu. Selain Kosasih, Direktur Utama PT IIM periode 2016-2024, Ekiawan Heri Primaryanto, juga dituntut dalam kasus yang berhubungan dengan korupsi. Keduanya dituduh merugikan negara dalam jumlah besar dan menghadapi ancaman pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindakan ini disebut merugikan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan dengan memberikan keterangan yang berbelit-belit, membuat proses pembuktian semakin sulit.
Antonius Kosasih, Mantan Dirut Taspen Dituntut 10 Tahun Penjara

Read Also
Recommendation for You

Pada Jumat malam, 19 September 2025, warga Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung dihebohkan dengan kasus…

Festival Seni Multatuli (FSM) 2025 kembali digelar di Alun-alun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, pada 19-21…

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memiliki program unggulan Bersekolah Gratis (PUBG) yang tidak hanya menggratiskan Sumbangan…

Polisi Israel menangkap imam dan khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Mohammad Sarandah setelah pelaksanaan ibadah salat…