portalberita.live update berita harian kriminal,artis,gosip,olahraga,politik
Berita  

Kronologi Mutilasi Mahasiswa UMY: Peristiwa dari Awal Hingga Akhir

Kronologi Mutilasi Mahasiswa UMY: Peristiwa dari Awal Hingga Akhir

Yogyakarta – Dua terdakwa kasus mutilasi terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu 22 November 2023.

Dua terdakwa dalam kasus mutilasi ini adalah Waliyin (29) dan Ridduan (38). Keduanya menjalani sidang perdana yang digelar dengan dipimpin majelis hakim Cahyono dan didampingi dua hakim anggota yaitu Edy Antonno dan Hernawan. Sementara Jaksa Penuntun Umum (JPU) yaitu Hanifah dan Evita Christin Pranatasari. JPU dalam sidang perdana ini membacakan surat dakwaan kepada dua terdakwa.

Dalam surat dakwaan itu terungkap kronologi lengkap dari kasus mutilasi terhadap korban Redho. Termasuk tentang aktivitas seksual menyimpang yang terjadi di dalamnya. Evita mengatakan kasus mutilasi terhadap korban Redho ini berawal pada Minggu 9 Juli 2023 terdakwa dua yaitu Ridduan mendapatkan pesan di grup Facebook. Grup ini beranggotakan orang-orang yang memiliki penyimpangan seksual Bondage Dominance Sadism and Masochism (BDSM).

“Terdakwa dua (Ridduan) menghubungi terdakwa satu (Waliyin) yang berada di grup yang sama setelah mendapatkan pesan dari grup. Terdakwa satu menyetujui permainannya dilakukan di kosnya Krapyak, Triharjo, Sleman,” kata Evita.

Kemudian pada Senin 10 Juli 2023 pukul 07.00 WIB terdakwa dua Ridduan pun berangkat ke Yogyakarta. Terdakwa dua Ridduan berangkat dengan memakai kereta api jurusan Jakarta-Yogyakarta.

Setibanya di Yogyakarta pukul 15.00 WIB, terdakwa dua Ruddian kemudian dijemput oleh terdakwa satu Waliyin. Berboncengan sepeda motor, keduanya kemudian berangkat menuju ke kos yang ditinggali terdakwa satu Waliyin di daerah Krapyak, Kabupaten Sleman, DIY. Terdakwa satu Waliyin kemudian pada Senin 11 Juli 2023 menjemput korban Redho di tempat kosnya di Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY. Terdakwa satu Waliyin menjemput korban sekitar pukul 23.00 WIB. Terdakwa satu Waliyin dan korban Redho kemudian berboncengan sepeda motor menuju kos di Krapyak, Kabupaten Sleman. Di kos milik terdakwa satu Waliyin ini sudah menunggu terdakwa dua Ruddian.

“Terdakwa dua (Ruddian) sudah menunggu di kos. Kemudian terdakwa satu (Waliyin) keluar meninggalkan kos. Terdakwa dua (Ruddian) dan korban masuk ke kamar tengah,” ungkap Evita.

Terdakwa dua Ruddian dan korban Redho kemudian melakukan aktivitas seksual. Terdakwa dua Ruddian mengikat korban Redho dibagian tangan dan kaki demi memuaskan hasrat seksualnya. Kemudian dia mengikat tangan dan kaki korban dengan memakai tali berwarna putih. Tak hanya itu, mulut korban Redho juga ditutup terdakwa dua Ruddian dengan lakban. Usai mengikat korban Redho, terdakwa dua Ruddian memukuli korban di bagian perut dan dada dengan tangan kosong selama 15 menit. Setelah mengetahui korbannya kesakitan, terdakwa dua Ruddian beristirahat sejenak.

Usai beristirahat terdakwa dua Ruddian kembali memukuli korban Redho hingga terjatuh tak berdaya. Melihat korban Redho tak berdaya, terdakwa dua Ruddian kemudian menelpon terdakwa satu Waliyin untuk kembali ke kamar kos. Saat itu kedua terdakwa sempat mengecek kondisi korban Redho di bagian leher dan masih merasakan ada detak nadi. “Terdakwa satu Waliyin kemudian mengajak terdakwa dua Ruddian untuk membunuh korban,” ucap Evita.

Usai membunuh korban, kedua terdakwa kemudian memutilasi tubuh korban. Tubuh korban kemudian dibuang kedua terdakwa ke beberapa lokasi. Kedua terdakwa untuk menghilangkan sidik jari dan jejak korban, sempat merebus beberapa bagian tubuh korban. Usai membuang potongan tubuh korban, terdakwa dua Ridduan kemudian pulang ke Jakarta dengan menggunakan kereta api. Evita dalam dakwaan primairnya mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat 1 ke 1 KUHP serta Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Usai JPU membacakan dakwaannya, Ketua Majelis Hakim Cahyono menanyakan apakah kedua terdakwa akan melakukan eksepsi. Kedua terdakwa usai berdiskusi dengan penasehat hukumnya kemudian memutuskan tidak melakukan eksepsi.