Ketua DPR RI, Puan Maharani merespons usulan untuk melakukan hak interpelasi guna meminta penjelasan dari pemerintah terkait pengakuan mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo mengenai dugaan intervensi penanganan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR, Setya Novanto. Puan mengatakan bahwa dalam kasus korupsi e-KTP, pihaknya mengutamakan supremasi hukum dan ingin menjalankannya dengan baik dan benar. Namun, Puan juga menyatakan bahwa pihaknya tidak menghalangi anggota legislatif yang ingin mengusulkan hak interpelasi terkait dugaan intervensi Presiden Joko Widodo dalam penanganan kasus korupsi e-KTP yang menyeret Novanto, sebagaimana diungkapkan oleh Agus Rahardjo.
Puan sebagai Ketua DPR RI dan pimpinan DPR RI lainnya akan mempertimbangkan apakah hak interpelasi itu benar-benar diperlukan atau tidak. Sementara itu, Presiden Joko Widodo tidak ingin memberikan tanggapan terkait wacana anggota DPR RI yang mengusulkan hak interpelasi.
Agus Rahardjo memberikan pernyataan yang mengejutkan yaitu sempat ‘dimarahi’ Presiden Jokowi ketika menangani kasus dugaan korupsi megaproyek e-KTP yang melibatkan Setya Novanto. Awalnya, Agus menceritakan pengalamannya dimarahi Presiden Jokowi terkait penanganan kasus korupsi e-KTP. Saat itu, Agus dipanggil untuk menghadap Jokowi sendiri tanpa keempat Komisioner KPK lainnya dan mendapat teguran terkait penanganan kasus e-KTP yang menyeret Setya Novanto.