Rabu, 13 Desember 2023 – 20:00 WIB
Jakarta – Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap ketua sementara KPK Firli Bahuri memang sudah sesuai dan ada keterlibatannya dalam dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu sekaligus membantah tudingan kubu Firli yang menyatakan penetapan tersangka itu merupakan penggiringan opini dan bukan murni penegakkan hukum.
Pernyataan tersebut juga ingin membantah terkait dengan opini kubu Firli Bahuri bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto ingin melindungi Muhammad Suryo dalam keterlibatan kasus dugaan korupsi Proyek Jalur Kereta Api di DJKA.
“Terhadap dalil pemohon tersebut, termohon tidak perlu menanggapinya. Karena dalil pemohon tersebut tidak pernah pemohon sampaikan di permohonan terdahulu,” ujar salah seorang Anggota Bidkum Polda Metro Jaya di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Rabu 13 Desember 2023.
Irjen Karyoto pun menilai bahwa pihak Firli Bahuri itu menyatakan hal tersebut karena untuk mengaburkan inti permohonan praperadilan yang dilayangkan saat ini. Bahkan pihak Polda Metro menilai dalil yang disampaikan oleh kubu Firli yang mengaitkan perkara Muhammad Suryo sebagai dalil yang sesat dan bentuk kepanikan. “Dalil pemohon merupakan asumsi yang sesat dan mengada-ngada dari pemohon. Sebagai upaya menggiring opini dan mengaburkan tujuan dari praperadilan sebagai bentuk kepanikan pemohon dan upaya pemohon menghindar dari tanggung jawab hukum akibat perbuatan tindak pidana pemerasan,” pungkasnya.