portalberita.live update berita harian kriminal,artis,gosip,olahraga,politik
Berita  

Istri Mantan Anggota Brimob di Depok Sering Mengalami KDRT

Istri Mantan Anggota Brimob di Depok Sering Mengalami KDRT

Jumat, 15 Desember 2023 – 08:18 WIB

Depok – RF, seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), telah mendatangi Polres Metro Depok. Dia ingin menanyakan perkembangan kasus yang sudah dilaporkan, dengan harapan proses hukumnya dapat berjalan sesuai prosedur.

“Kami ingin memastikan bahwa proses hukumnya berjalan sesuai prosedur,” kata kuasa hukum RF, Renna A. Zulhasril, pada Kamis (14/12/2023).

Renna menjelaskan bahwa RF sudah beberapa waktu lalu melaporkan kasus KDRT ini. Saat ini, kasus tersebut sudah memasuki tahap 2 setelah P21.

“Namun, proses ini terasa diundur-undur, kami ingin agar proses tersebut berjalan sesuai dengan keadilan, tidak ada yang ditutup-tutupi meskipun pelaku dan korban adalah sesama anggota. Saat ini status pelaku sudah menjadi PTDH, artinya sudah dibebaskan,” ujarnya.

Renna berharap agar kasus yang dilaporkan RF dapat berjalan sesuai prosedur. Pasalnya, pelaku KDRT tersebut saat ini belum ditahan dan pelimpahan tahap dua diundur.

“Kami ingin mengawal proses ini hingga kejaksaan supaya prosedurnya dapat dijalankan,” tambahnya.

Perjuangan RF dalam kasus KDRT ini sudah berlangsung selama tiga tahun. Kekerasan tersebut terjadi sejak keduanya belum menikah pada tahun 2020. Bahkan setelah menikah pada tahun 2021, RF kembali menjadi korban kekerasan.

“Pelaku melakukan kekerasan sejak sebelum menikah, termasuk penganiayaan di area publik dan sudah dilaporkan ke Polres Jakarta pusat. Setelah menikah pada tahun 2021, kekerasan tersebut terulang kembali, sehingga kasus ini dikategorikan sebagai KDRT,” ungkapnya.

Kekerasan yang dilakukan oleh pelaku menyebabkan RF mengalami luka berat. Bahkan kekerasan tersebut terjadi di hadapan anak keduanya, dan terjadi di ruang kerja pelaku. RF dipukul, dibanting, dan diinjak-injak di depan anak mereka yang baru berusia satu tahun.

“Dia berbohong, mengatakan memiliki tugas di luar, namun ternyata berada di ruangannya. Semua bukti telah ada, termasuk luka yang cukup berat hingga menyebabkan keguguran janin usia empat bulan. Ini telah dibuktikan melalui pemeriksaan medis di RS Polri,” ceritanya.

Pelaku juga memukul RF menggunakan tangan, sehingga menyebabkan pendarahan di telinga dan keguguran.

“Pendarahan juga terjadi di punggung dengan luka-luka berat. Semua bukti telah ada melalui hasil pemeriksaan medis,” tambahnya.

Pelaku sebelumnya telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), namun dia kemudian mengajukan banding.

“Hingga saat ini belum ada penangkapan walaupun pelaku ini mengganggu. Dia datang dan mengganggu klien saya, bahkan membawa anggota timnya. Hal ini sangat mengganggu,” pungkasnya.