portalberita.live update berita harian kriminal,artis,gosip,olahraga,politik
Berita  

Respons Polda Metro Jaya Terhadap Penolakan Praperadilan Firli Bahuri

Respons Polda Metro Jaya Terhadap Penolakan Praperadilan Firli Bahuri

Selasa, 19 Desember 2023 – 18:14 WIB

Jakarta – Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana mengapresiasi hasil sidang putusan praperadilan Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Ini merupakan sebuah momen yang mana kita sudah melihat hasil putusan sidang praperadilan, sebuah proses yang panjang tentunya,” kata Putu kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. Maka itu, kata dia, Polda Metro Jaya akan melanjutkan kasus Firli Bahuri ke tahap penyidikan berikutnya. Putu mengatakan kasus Firli akan ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. “Dan kita akan melanjutkan proses penyidikan ke tahap berikutnya, yang di mana otoritas tersebut dimiliki oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” kata Putu. “Sepengetahuan kami sudah diserahkan kepada pihak kejaksaan. Namun, harus ditanyakan langsung kepada direktur kriminal khusus,” katanya menambahkan.

Putu pun menilai proses hukum yang dijalani oleh Firli Bahuri sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia mengatakan proses Firli Bahuri tak ada lagi proses hukum yang dapat ditempuh setelah praperadilan Firli ditolak. “Hukum yang mengatur terhadap proses mulai dari penyelidikan hingga penyidikan pada tahap penetapan tersangka sudah sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. Tidak ada upaya hukum lagi untuk melaksanakan putusan praperadilan hari ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). “Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim tunggal Imelda Herawati di dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.