portalberita.live update berita harian kriminal,artis,gosip,olahraga,politik
Berita  

Firli Exhibits Imprisonment of Over 500 Corruptors During His Tenure as KPK Chairman After Pretrial Rejected

Firli Exhibits Imprisonment of Over 500 Corruptors During His Tenure as KPK Chairman After Pretrial Rejected

Rabu, 20 Desember 2023 – 09:32 WIB

Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri mengumumkan bahwa ia telah berhasil memenjarakan lebih dari 500 koruptor selama empat tahun kepemimpinannya di lembaga antirasuah.

“KPK berdiri sejak 2003. Bapak-bapak ibu-ibu, rekan-rekan sekalian bisa bayangkan, 2003-2023 berarti 20 tahun, 1.600 orang tersangka kurang lebih, sementara selama saya Ketua KPK empat tahun, lebih dari 556 orang ditahan,” ujar Firli di Jakarta Timur (Jaktim), dikutip Rabu, 20 Desember 2023.

Ia menjelaskan bahwa selama empat tahun menjabat sebagai Ketua KPK, ia belum mencatat hanya jumlah orang yang ditahan sebagai prestasi pemberantasan korupsi, tetapi juga berdasarkan indeks perilaku antikorupsi.

Firli juga meminta agar dirinya tidak dihakimi usai gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ia juga meminta agar semua pihak mengikuti proses hukum yang menjeratnya, dengan menerapkan asas praduga tidak bersalah dan persamaan hak di muka umum.

Di sisi lain, Firli mengaku kaget usai praperadilannya ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Menurutnya, keputusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan bahwa permohonan pemohon tidak diterima, bukan ditolak maupun dikabulkan.

Sebagai informasi, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Halaman Selanjutnya
“Tolong tidak ada yang mengembangkan, membangun opini, menghakimi seseorang, itu bersalah. Kita patuhi asas praduga tak bersalah,” kata Firli.