portalberita.live update berita harian kriminal,artis,gosip,olahraga,politik

Cyrus Margono Kembali Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia, Hamdan Hamedan: Inovasi Hukum terkait Anak Kewarganegaraan Ganda

Berita baik bagi para penggemar Timnas Indonesia, Cyrus Margono secara resmi kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah ia melakukan sumpah setia sebagai WNI di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Kamis (21/3/2023) pagi WIB.

Pemain yang berperan sebagai penjaga gawang itu akan secara resmi memiliki status WNI. Bahkan, Cyrus sudah memiliki KTP sehingga hanya perlu mengurus dokumen paspor. Dengan demikian, Cyrus dapat menjadi pilihan tambahan bagi pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Young untuk memperkuat barisan di bawah mistar Tim Merah Putih.

Cyrus lahir di Mount Kisco, Amerika Serikat, pada 9 November 2001. Ia memiliki darah Indonesia dari ayahnya, Johan Margono, sedangkan ibunya berasal dari Iran. Diketahui bahwa penjaga gawang Panathinaikos B itu beragama Islam karena mengucapkan sumpah dengan Al-Quran.

“Demi Tuhan yang Maha Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh,” ucap Cyrus seperti dilansir dari Sindonews.

Hamdan Hamedan, Tenaga Ahli Kemenpora Bidang Diaspora dan Kepemudaan yang turut hadir dalam acara sumpah setia WNI Cyrus, menjelaskan kepada media bahwa proses mendapatkan kewarganegaraan pemain berusia 22 tahun ini sebenarnya memiliki dua kewarganegaraan, namun ketika ia berusia 21 tahun, status WNI-nya hilang karena tidak diurus olehnya.

Berdasarkan PP No. 21 Tahun 2022, seorang anak yang memiliki darah Indonesia dan asing harus memilih kewarganegaraannya pada usia maksimal 21 tahun. Namun, Hamdan menjelaskan bahwa Cyrus dapat memperoleh kembali status kewarganegaraan Indonesia-nya berkat PP No. 21 Pasal 3A dan PERMENKUMHAM No. 13 tahun 2023.

“Jadi sekali lagi, ini bukan naturalisasi. Namun, kasus Cyrus terbilang unik. Cyrus adalah Kasus Pertama dalam Sejarah bagi anak dengan kewarganegaraan ganda terbatas yang lahir di Luar Negeri dan telat memilih kemudian mendapatkan kembali kewarganegaraannya,” ungkap Hamdan.

“Ini merupakan Terobosan Hukum dari Kemenkumham untuk melindungi kewarganegaraan puluhan malah ratusan anak-anak Indonesia. Ini menjadi bukti kehadiran negara. Salut dan hormat untuk Kemenkumham RI,” tambahnya.

“Pada saat Cyrus memulai proses ini tahun lalu, hanya PP-nya saja yang sudah terbit. Namun, Peraturan Menterinya belum terbit dan sistem pendaftarannya belum selesai. Oleh karena itu, dalam prosesnya bersifat bertahap,” tambahnya.

Cyrus merupakan salah satu dari banyak nama yang dimiliki oleh Hamdan dalam database Talenta Diaspora. Dalam sebuah wawancara yang dikutip oleh Kompas, ia sudah memiliki hampir 400 data SDM Diaspora.

Sumber: https://rejabar.republika.co.id/berita/saokm7512/perlindungan-data-di-era-digital-dinilai-sangat-penting

Source link