portalberita.live update berita harian kriminal,artis,gosip,olahraga,politik
Berita  

PPATK Melaporkan Uang dari Perjudian Online Mencapai Rp 5 Triliun dan Beredar ke Luar Negeri

PPATK Melaporkan Uang dari Perjudian Online Mencapai Rp 5 Triliun dan Beredar ke Luar Negeri

Sabtu, 15 Juni 2024 – 17:30 WIB

Jakarta – Koordinator Kelompok Substansi Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah mengatakan bahwa uang dari hasil judi online dilarikan ke luar negeri dengan nilai di atas Rp5 triliun lebih.

Baca Juga:

PPATK Ungkap Fakta Transaksi Mencurigakan Judi Online, Lebih Ngeri dari Korupsi

“Dari angka tersebut, ternyata uang dari hasil judi online tersebut dilarikan ke luar negeri. Nilainya di atas Rp5 triliun lebih,” ujar dia, Sabtu, 15 Juni 2024.

Judi online. (foto ilustrasi)

Photo :

  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Baca Juga:

Terpopuler: Wanita Ngaku Malaikat Minta Uang, Suhu Panas di Arafah hingga Crazy Rich Maju Cagub

Kata Natsir, uang hasil judi online mengalir ke luar negeri tepatnya ke beberapa negara ASEAN seperti Thailand hingga Kamboja. Natsir menambahkan bahwa aliran judi dari pelaku judi dikirim ke bandar kecil, dari bandar kecil kemudian ke bandar besar. Sebagian bandar besar tersebut diketahui berada di luar negeri.

“Ada beberapa ke negara-negara di ASEAN, seperti Thailand, Filipina, Kamboja,” ujarnya.

Baca Juga:

Cara Mudah Klaim Saldo Dana Gratis hingga Ratusan Ribu Rupiah

Presiden Jokowi berikan keterangan pers.

Presiden Jokowi berikan keterangan pers.

Photo :

  • Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden

Sebelumnya diberitakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Surat Keputusan (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Menurut Keppres yang ditandatangani Jokowi pada 14 Juni 2024, Satgas Pemberantasan Judi Online diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).

“Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu, dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas,” demikian seperti dikutip dari pasal 15, Sabtu, 15 Juni 2024.

Halaman Selanjutnya

“Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu, dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas,” demikian seperti dikutip dari pasal 15, Sabtu, 15 Juni 2024.

Halaman Selanjutnya