Polda Metro Jaya mengatakan bahwa mereka belum menerima respons dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait surat supervisi yang mereka ajukan mengenai dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Dalam hal ini, KPK memberikan tanggapan. Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa surat tersebut sedang dipertimbangkan oleh lembaga antirasuah. “Ya, kami telah menerima surat permintaan supervisi dari Polda Metro Jaya. Saat ini kami masih mempertimbangkan permintaan tersebut,” kata Ghufron kepada wartawan pada Minggu, 29 Oktober 2023.
Dia menjelaskan bahwa pertimbangan mengenai surat supervisi masih sedang dilakukan. Pasalnya, KPK mengacu pada Perpres 102 tahun 2020 tentang pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi, yang menyatakan bahwa tujuan supervisi adalah mempercepat penyelesaian perkara. Surat supervisi biasanya digunakan jika kasus perkara tidak berjalan selama 2 tahun.
Ghufron menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya ingin menuntaskan kasus tersebut secara transparan, tetapi prosesnya masih sedang dipelajari agar masyarakat tidak salah menilai dugaan pemerasan ini. “Kami memahami bahwa Polda Metro Jaya meminta supervisi dalam kasus ini sebagai bentuk transparansi agar proses hukum perkara ini dapat dipertanggungjawabkan. Namun, kami masih mempertimbangkannya karena kami juga memahami bahwa masyarakat sedang memperhatikan perkara ini dan menunggu proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, tetapi kami harus tetap mengikuti prosedur hukum sesuai aturan perundangan,” ujar Ghufron.
Polda Metro Jaya masih menunggu respons dari KPK mengenai surat supervisi yang diajukan terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dugaan pemerasan tersebut terkait dengan penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada tahun 2021.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, menyebutkan bahwa surat tersebut telah dikirim langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, kepada pimpinan KPK.
Namun, meskipun telah meminta bantuan Dewan Pengawas, namun hingga saat ini lembaga antirasuah tersebut belum merespons surat supervisi yang bertujuan untuk transparansi dalam penanganan kasus tersebut. Polisi berharap agar KPK segera memberikan respons. “Namun sampai saat ini kami masih menunggu jawaban dari pihak KPK,” kata Ade.