portalberita.live update berita harian kriminal,artis,gosip,olahraga,politik
Berita  

Pada hari lusa, DPRD Jakarta memberikan usulan 3 nama untuk Pj Gubernur kepada Kemendagri.

Pada hari lusa, DPRD Jakarta memberikan usulan 3 nama untuk Pj Gubernur kepada Kemendagri.

Rabu, 11 September 2024 – 18:33 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Sementara DPRD Jakarta, Achmad Yani mengatakan bahwa seluruh anggota fraksi DPRD Jakarta akan memberikan usulan nama-nama yang layak menjadi Penjabat (Pj) Gubernur paling lambat pada Jumat, 13 September 2024 pukul 16.00 WIB.

Baca Juga :

DPRD Jakarta Tunda Rapat Bahas Pengganti Pj Gubernur Heru Budi

“Dari hasil pembicaraan mereka siap menyampaikan usulan Pj gubernurnya dan tadi sudah terjadi pandangan-pandangan waktu,” kata Achmad Yani kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, pada Rabu, 11 September 2024.

Selanjutnya, DPRD Jakarta akan menghitung seluruh nama-nama yang masuk diusulkan oleh seluruh fraksi. Kemudian, kata dia, usulan nama-nama tersebut akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Baca Juga :

Ikut Kontestasi Pilkada, Empat Anggota DPRD Kota Batu Pilih Mundur

“Nah, siapa yang dari calon Pj gubernur itu, suara terbesar ke satu dua dan ketiga itu yang akan kami usulkan ke Kemendagri,” ujar Achmad Yani.

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta menunda rapat untuk membahas pengganti penjabat (Pj) gubernur DKI Jakarta hingga Jumat, 13 September 2024. Adapun keputusan penundaan itu dilakukan dalam rapat yang digelar pada Rabu, 11 September 2024.

Baca Juga :

Heru Budi Ingin Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Tingkat SMA Pekan Depan

Ketua Sementara DPRD Jakarta, Achmad Yani menjelaskan, semua perwakilan partai politik legislatif Jakarta dapat menyerahkan usulan tiga nama pengganti Pj gubernur Jakarta sebelum 13 September 2024.

“Masing-masing partai politik DPRD DKI Jakarta dapat mengusulkan nama-nama calon Pj gubernur DKI Jakarta maksimal 13 September 2024,” kata Achmad Yani dalam Ruang Rapat Serbaguna Gedung DPRD Jakarta, Rabu, 11 September 2024.

Ketua Sementara DPRD Jakarta, Achmad Yani

Ramai Anggota Dewan Gadai SK, Ketua Sementara DPRD Jakarta Bilang Begini

Ketua Sementara DPRD Jakarta, Achmad Yani memberikan tanggapan terkait ramainya anggota dewan yang menggadai Surat Keputusan (SK) ke bank setelah resmi dilantik.

img_title

VIVA.co.id

11 September 2024