portalberita.live update berita harian kriminal,artis,gosip,olahraga,politik
Berita  

Pria Bejat di Mojekerto Tega Membujuk Belikan HP untuk Perkosa Anak Tirinya Berulang Kali

Pria Bejat di Mojekerto Tega Membujuk Belikan HP untuk Perkosa Anak Tirinya Berulang Kali

Kamis, 26 September 2024 – 05:40 WIB

Mojokerto, VIVA – Polisi menangkap seorang pria berinisial AYN (36) karena telah memperkosa anak tirisnya sebanyak tiga kali. AYN saat ini ditahan di sel Markas Kepolisian Resor Mojokerto Kota, Jawa Timur.

Pelaku ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota Ajun Komisaris Polisi Rudy Zaeni mengungkapkan bahwa aksi bejat tersangka terjadi di sebuah hotel di kawasan Magersari, Kota Mojokerto, pada 9 dan 10 September 2024.

Selanjutnya, tersangka kembali melakukan perbuatan bejatnya di salah satu hotel di Jalan Bypass Kota Mojokerto pada 16 September 2024. “Persetubuhan tersebut terjadi selama 3 kali,” ujar Rudy dalam konferensi pers di Markas Polres Mojokerto Kota pada Rabu, 25 September 2024, malam.

Rudy menjelaskan bahwa aksi biadab itu dilakukan tersangka dengan cara membujuk korban untuk dibelikan telepon pintar atau handphone. Sehingga korban bersedia berhubungan dengan pelaku.

Pada 9 September 2024, tersangka mengajak korban menginap di sebuah hotel di Kota Mojokerto. Di sana, korban dirudapaksa. Esok harinya, tersangka kembali memerkosa korban.

Pada 16 September 2024, tersangka mengajak korban ke sebuah hotel dan hubungan layaknya suami-istri kembali terjadi. Saat itu, korban dihubungi oleh ibunya karena tidak pulang. Korban akhirnya mengaku bahwa ia telah dirudapaksa oleh ayah tirinya alias suami ibunya. Sang ibu melaporkan AYN ke polisi.

Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan dan menemukan bukti kuat bahwa tersangka sudah melakukan persetubuhan dengan korban berulang kali. Tersangka kemudian ditangkap dan ditahan. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah pidana paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp5 miliar.