portalberita.live update berita harian kriminal,artis,gosip,olahraga,politik
Berita  

Menggubah judul menjadi “Prayitno Memohon Maaf dan Menghentikan Gugatan Katering Haji senilai Rp1,1 M”

Selasa, 31 Oktober 2023 – 07:19 WIB

SIDOARJO – Jemaah haji asal Sidoarjo, Prayitno, telah mencabut gugatannya terhadap Kementerian Agama terkait dengan layanan katering pada ibadah haji 1444 H/2023 M. Prayitno juga meminta maaf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin, 23 Oktober 2023.

Prayitno adalah anggota kelompok terbang 17 Embarkasi Surabaya (SUB 17). Dia berangkat pada 29 Mei 2023 dan tiba di tanah air pada 22 Juli 2023. Setelah pulang dari Tanah Suci, dia menggugat Menteri Agama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp1,1 miliar. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan nomor perkara 250/Pdt.G/2023/PN Sda.

Prayitno mengajukan gugatan karena merasa dirugikan atas pelayanan haji selama berada di Arab Saudi. Dia mengaku tidak mendapatkan makanan sebanyak 11 kali, yaitu 9 kali saat berada di Makkah selama tiga hari dan 2 kali saat berada di Muzdalifah. Padahal, Kementerian Agama sebelumnya telah menginformasikan bahwa layanan katering akan dihentikan sementara selama satu hari sebelum dan dua hari setelah puncak haji Arafah-Muzdalifah-Mina (Armuzna) untuk seluruh jemaah haji Indonesia. Selain itu, di Muzdalifah memang tidak ada layanan katering, namun jemaah diberikan snack berat saat akan berangkat dari Arafah menuju Muzdalifah.

Kuasa Hukum Kementerian Agama, Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa sidang atas gugatan Prayitno di PN Sidoarjo telah dilakukan beberapa kali. Sidang perdana dilaksanakan pada 5 September 2023 dengan agenda mediasi. Sidang kedua diadakan satu pekan setelahnya, 12 September 2023. Pada sidang kedua, Prayitno menurunkan nilai gugatannya dari Rp1,1 miliar menjadi Rp300 juta. Namun, para tergugat tidak menerima perubahan tersebut sehingga mediasi gagal.

Sidang selanjutnya memasuki pokok perkara dengan pembacaan gugatan pada 2 Oktober 2023. Para tergugat diberi kesempatan untuk menyampaikan eksepsi dan jawaban atas gugatan Prayitno.

“Kami sangat siap menghadapi gugatan ini. Apa yang dikatakan penggugat dalam dalil-dalil gugatannya sama sekali tidak benar,” ujar Taufik.

“Pada Sabtu, 14 Oktober 2023, tiba-tiba penggugat mencabut surat gugatannya di PN Sidoarjo. Dan atas hal tersebut, kami sebagai kuasa hukum melaporkan hasil persidangan tersebut kepada para tergugat,” tambahnya.

Para tergugat setuju dan menerima pencabutan gugatan Prayitno dengan syarat penggugat harus meminta maaf secara langsung di depan persidangan PN Sidoarjo. Pada sidang Senin, 30 Oktober 2023, Prayitno dengan sungguh-sungguh meminta maaf kepada Menteri Agama RI, Kepala Kemenag Jatim, dan Kepala Kemenag Sidoarjo atas gugatan dan viralnya perkara ini.

“Dengan pencabutan gugatan perkara nomor 250/Pdt.G/2023/PN.Sda yang sudah resmi dilakukan penggugat dan persetujuan dari klien kami, maka perkara ini telah selesai alias closed case,” lanjut Taufik.

Taufik menyesalkan langkah Prayitno yang menyebabkan masalah ini menjadi ramai dan viral. Taufik melihat bahwa dari awal ada hal yang aneh dalam gugatan Prayitno. Sebelum mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Prayitno sebenarnya telah menghubungi Kemenag Sidoarjo untuk meminta kompensasi agar tidak digugat. Kemenag Sidoarjo juga telah mengundang Prayitno untuk bertemu dan memberikan penjelasan. Namun, Prayitno tetap pada keputusannya untuk mengajukan gugatan di PN Sidoarjo dan memviralkannya melalui media.

“Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi Prayitno dan siapapun agar lebih berhati-hati. Berikan koreksi dan kontrol atas pelaksanaan haji yang diamanatkan oleh undang-undang kepada Kementerian Agama, namun kritik sebaiknya membangun dan disampaikan dengan cara yang elegan, sopan, dan bijak,” pungkas Taufik.

Halaman Selanjutnya

“Tiba-tiba pada Sabtu, 14 Oktober 2023, penggugat mencabut surat gugatannya di PN Sidoarjo. Dan atas hal tersebut kami sebagai kuasa hukum melaporkan hasil persidangan tersebut kepada para tergugat,” tambahnya.