Jumat, 3 November 2023 – 06:02 WIB
Sulawesi Tenggara – Seorang pria paruh baya dengan inisial MU (60) di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah ditangkap oleh polisi karena diduga memperkosa seorang mahasiswi dengan inisial SA (19) hingga hamil 5 bulan.
Baca Juga :
Wanita Muda Dikeroyok Pacar dan Teman-temannya Karena Menolak Aborsi, Berakhir Damai
Kapolsek Kabaena AKP La Ajima mengatakan bahwa aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku MU terjadi di rumah korban di Kecamatan Kabaena Selatan pada bulan Mei 2023. Akibat dari tindakan pelaku, mahasiswi tersebut kini telah hamil 5 bulan.
AKP La Ajima mengatakan bahwa pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di penjara.
Baca Juga :
Viral Kisah Suami Selingkuh dengan Sepupu Jauh Karena Istri Susah Hamil
“Pelaku yang berprofesi sebagai dukun telah ditahan atas kasus tindak pidana pemerkosaan. Dari hasil pemeriksaan sementara oleh pihak medis, korban telah hamil 5 bulan atau 20 minggu,” kata AKP La Ajima dalam keterangannya, Kamis, 2 November 2023.
Baca Juga :
Fakta Terbaru Mertua Gorok Menantu Hamil di Pasuruan, Ternyata Suka ‘Jajan’ PSK
Ia menyampaikan bahwa aksi bejat dari pelaku dimulai ketika korban mengalami penyakit ambeien. Orang tua korban kemudian mencari seorang dukun untuk mencari pengobatan alternatif.
“Orang tua korban awalnya mencari dukun untuk menyembuhkan anaknya yang sedang menderita penyakit ambeien,” ujar La Ajima.
Setelah mencari, orang tua korban menemukan pelaku MU. Mereka sepakat untuk memberikan pengobatan kepada korban. Namun, pelaku malah memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan perbuatan bejat dengan memperkosa korban.
“Tapi di situ pelaku malah memanfaatkan situasi dengan melakukan perbuatan keji itu,” katanya.
Menurut La Ajima, dari keterangan pelaku, modusnya adalah mengobati korban dengan beberapa syarat. Salah satu syaratnya adalah melakukan persetubuhan.
Selain itu, pelaku juga memberitahu korban bahwa jika penyakitnya tidak sembuh, seluruh anggota keluarganya akan gila jika syarat tersebut tidak dipenuhi.
“Pelaku menyampaikan bahwa untuk pengobatannya harus melibatkan persetubuhan lebih dari tiga kali. Jika tidak mau melakukan syarat tersebut, penyakitnya akan sulit sembuh dan anggota keluarga akan gila,” katanya.
Setelah membuat korban takut, keluarga dan korban akhirnya hanya menuruti keinginan pelaku. Ritual persetubuhan itu kemudian dilakukan. Kemudian, pelaku memulai tindakannya dengan meniup-niup korban dan mengajaknya ke kamar mandi untuk menjalani ritual pengobatan.
Setelah itu, pelaku memberikan minuman obat kepada korban. Selanjutnya, korban dan pelaku masuk ke dalam kamar untuk menjalani proses pengobatan. Di dalam kamar, pelaku meminta korban untuk melepas semua pakaiannya dan kemudian ia memperkosa korban.
“Setelah diberi minuman, korban diminta masuk ke kamar dan melepaskan semua pakaiannya. Di dalam kamar, korban dipijat dan diperkosa,” jelasnya.
Namun, beberapa bulan kemudian, korban merasakan keanehan dalam tubuhnya. Pasalnya, korban tidak mengalami menstruasi selama beberapa bulan terakhir. Keluarga korban akhirnya membawa korban ke dokter untuk diperiksa. Hasilnya mengejutkan karena korban dinyatakan hamil 5 bulan oleh dokter.
Dari situ, korban mengakui bahwa dirinya telah diperkosa oleh dukun MU ketika sedang diobati di dalam kamar.
“Korban diperiksa dan ternyata hamil. Akhirnya korban mengakui telah diperkosa oleh dukun yang sedang mengobatinya,” katanya.
Setelah kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan pelaku ke polisi pada tanggal 28 Oktober 2023. Polisi segera melakukan penyelidikan dan menahan pelaku untuk mencegah adanya tindakan sewenang-wenang dari pihak keluarga korban. “Saat ini pelaku telah ditahan dan menjadi tersangka,” ungkapnya.
Halaman Selanjutnya
Orang tua korban kemudian menemukan pelaku MU. Mereka sepakat untuk memberikan pengobatan kepada korban. Namun, pelaku malah memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan perbuatan bejat dengan memperkosa korban.