Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya oknum dari Kementerian Agama yang membujuk pendakwah dan pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri, Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, untuk pindah dari haji furoda menggunakan kuota haji khusus. Oknum tersebut menawarkan fasilitas lebih baik kepada Ustaz Khalid Basalamah dengan iming-iming kuota haji khusus resmi. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa oknum dari Kementerian Agama tersebut menawarkan agar Ustaz Khalid Basalamah dan jemaahnya berangkat haji melalui jalur haji khusus dengan membayar uang percepatan sebesar 2.400 dolar Amerika Serikat per kuota. Setelah mengumpulkan uang yang diminta, Ustaz Khalid Basalamah menyerahkannya kepada oknum tersebut.
Menurut Asep, bujukan tersebut dilakukan berjenjang melalui oknum Kemenag hingga ke biro perjalanan haji. Khalid Basalamah telah mengembalikan uang terkait kasus kuota haji ke KPK setelah diminta dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama. Uang tersebut merupakan biaya per jemaah haji dari Uhud Tour sebanyak 122 orang kepada Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud.
KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024. Sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 juga ditemukan oleh Pansus Angket Haji DPR RI, diantaranya perihal pembagian kuota haji reguler dan haji khusus yang tidak sesuai dengan peraturan yang mengatur kuota haji tersebut. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menegaskan bahwa 92 persen kuota haji reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.